Sulawesi DagangĀ – Facebook meluncurkan fitur keamanan khusus tambahan untuk akun-akun Facebook tertentu di Indonesia, yaitu Facebook Protect.
Pengguna yang mendapatkan notifikasi Facebook Protect wajib mengaktifkan fitur ini, bila tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.
Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.
Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah. Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.
Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan. Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt “Facebook Protect” di akunnya.
Menurut Gleicher, Facebook Protect sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021. Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini. Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom “Intro” pada profil Facebook miliknya.
Pantauan KompasTekno, Jumat (3/12/2021), prompt fitur Facebook Protect sudah muncul di salah satu akun Facebook milik jurnalis KompasTekno yang mencantumkan jabatan “tech journalis at Kompas.com” dan “tech assistant editor at Kompas.com” pada kolom “Intro” profilnya.
Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan
Notifikasi tersebut juga memberikan informasi terkait alasan pemilik akun harus mengaktifkan fitur Facebook Protect ini dan konsekuensi bila tidak mengaktifkannya sesuai deadline.
Jadi boleh dibilang, Facebook Protect ini adalah fitur keamanan tambahan wajib yang mesti diaktifkan oleh akun-akun seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.