Mulai 15 Februari 2021, Facebook akan memperbarui perlakuan PPN untuk pembelian iklan Facebook oleh pelanggan yang terdaftar PPN di Indonesia. Facebook akan mendesak pelaku bisnis yang beriklan untuk tujuan bisnis agar memberikan ID Pajak (NPWP) yang valid untuk memastikan bahwa NPWP akan ditampilkan di tanda terima iklan Anda. Ini dapat membantu mendapatkan kembali PPN yang Anda bayarkan ke otoritas pajak. Jika NPWP yang valid sudah diberikan, tidak diperlukan tindakan lebih lanjut.
Untuk pelaku bisnis yang memberikan NPWP tidak valid sebelum 15 Februari 2021, NPWP yang tidak valid ini akan dihapus dari sistem Facebook. Pengiklan yang memiliki NPWP valid dan ingin memperbarui informasinya, bisa menambahkan NPWP yang valid di Pengaturan Akun Facebook.
Buka Pusat Bantuan kami untuk informasi tambahan.
Terima kasih,
Tim Facebook